PERHATIAN!!!
Postingan ini dibuat untuk teman-teman yang masih lupa pada pelajaran sebelumnya karena forum diskusi telah ditutup. Saya menyimpan jawaban pada setiap diskusinya. Dan ini adalah jawaban saya. Semoga bermanfaat.
INISIASI 3
Masyarakat Beradab, Peran Umat Beragama, HAM dan Demokrasi.
Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu,bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah peraturan.
Dalam perkembangan berikutnya,seiring dengan berjumlahnya individu yang menjadi anggota tersebut dan perkembangan kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi sesuatu yang kompleks. Maka muncullah lembaga sosial, kelompok sosial, kaidah-kaidah sosial sebagai struktur masyarakat dan proses sosial dan perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat. Atas dasar itu, para ahli sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut: struktur dan dinamika.
Masyarakat beradab dan sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial. Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala penindasan. Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll. Pluralisme adalah sikap menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan kebajikan. Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai falsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam Madinah. Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform bersama semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni masyarakat madani.
Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat dilakukan, antara lain, melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian, melakukan studi-studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madan.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak masa Renaissance, Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis telah ada sejak zaman Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, sekarang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia.
----------------------------
DISKUSI.3
1. Bagaimana sejarah konsep civil society dan masyarakat madani?
2. Pancasila merupakan platform bersama, sebanding dengan Piagam Madinah. Jelaskan!
3. Bagaimana tinjauan Islam terhadap hak asasi manusia?
---------------------------------------
1. Civil society yang lahir sejak zaman Yunani kuno merupakan sejarah masyarakat Eropa barat yang mengalami proses transformasi pola kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis. Perkembangan Civil society dapat diruntut dari masa Aristoteles 384-322 SM. Civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah Koinoniah Politike, yaitu sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat secara langsung dalam berbagai percaturan ekonomi politik dan mengambil keputusan.
Konsepsi Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Tullius Cicero pada tahun 106-43 SM dengan istilah Societies Civilies, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas yang lain. Konsep ini dikembangkan pula oleh Thomas Hobbes pada tahun 1588-1679 M dan Jhone Locke pada tahun 1632-1704 M. Selanjutnya di Prancis muncul John Jack Rousseau, yang tekenal dengan bukunya The Social Contract tahun 1762 M.
Pada tahun 1767, wacana civil society ini di kembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil konteks sosio-kultural dan politik Scotlandia. Ferguson menekankan civil society pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat.
Di Indonesia, masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim dalam ceramah Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, tanggal 26 September 1995 diJakarta. Istilah itu diterjemahkan dari bahasa Arab mujtama’ madani, yang diperkenalkan oleh Prof. Naquib Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia, pendiri ISTAC. Kata “madani” berarti civil atau civilized (beradab). Madani berarti juga peradaban, sebagaimana kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi atau tamaddun.
2. Pancasila dan Piagam Madinah memiliki kesamaan, yaitu untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang hakiki tanpa ada perpecahan. Dalam hal kebersamaan hak dan kewajiban yang tidak membedakan antara mayoritas dan minoritas. Madinah oleh Nabi Muhammad SAW dijadikanya sebagai negara plural yang menjunjung tinggi prinsip tasamuh atau toleransi, serta tak ketinggalan pula ia berhasil menyampaikan misi utamanya, menegakkan kalimat Tauhid tanpa melukai prinsip toleransi. Dalam piagam Madinah tidak tertulis satupun pasal yang menguntungkan salah satu pihak manapun, bahkan Islam itu sendiri. Begitu juga dengan Pancasila, secara tekstual tidak ada golongan tertentu yang diuntungkan dari adanya pancasila.
3. Islam memiliki agenda bagi seluruh dimensi kehidupan manusia baik kehidupan personal, sosial dan lain sebagainya. Di antara agenda tersebut adalah hak asasi manusia. Masalah ini dengan mengakui hak-hak dan kemuliaan manusia akan nampak pada sebagian hak manusia yang dijelaskan sebagai hak-hak warga kota dalam pandangan Islam.
Hak hidup, kebebasan berakidah, hak-hak warga kota non-Muslim, penafian rasialisme, kebebasan berpikir, menerima hak-hak kaum minoritas, partisipasi masyarakat dalam penetapan hukum, supervisi masyarakat atas pemerintah dan lain sebagainya merupakan pembahasan hak asasi manusia di dunia modern dimana Islam sebagai school of thought yang memberikan hidup melontarkan pandangan-pandangan yang jelas dalam masalah ini.
Dalam Islam adanya ajaran tentang HAM menunjukkan bahwa Islam sebagai agama yang telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia, oleh karena itu perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntunan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.
----------------------------
TUGAS 1
Anda sudah mempelajari materi Pendidikan Agama Islam baik melalui BMP (modul 1, 2 dan 3) maupun Tuton (inisiasi 1, 2 dan 3) Coba Anda jelaskanfenomena aktualisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam!
Rambu-rambu: Ekspose aib (kesalahan) seseorang melalui media. Selamat bekerja!
------------------------------------------------------------------------------
Fenomena aktualisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam!
Hak Asasi Manusia adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri, dalam islam HAM sangat diutamakan. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, dalam konteks berbangsa dan bernegara, tujuan pokoknya tidak lain adalah menyelenggarakan kebaikan dan mencegah keburukan dengan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dasar kemanusiaan.
Nilai-nilai demokrasi yang bisa digali dari sumber islam yang kompantibel dengan nilai-nilai demokrasi seperti dikemukakan oleh Huwaydi dan Muhammad Dhiya al-din Rais adalah :
1. Keadilan dan musyawarah
Keadilan berarti kesejahteraan umum, musyawarah ialah hasil dari kesepakatan bersama. Maka dari musyawarah akan tercipta rasa keadilan. Keadilan merupakan sunnatullah dimana Allah menciptakan alam semesta ini dengan prinsip keadilan dan keseimbangan.
2. Kekuasaan dipegang oleh rakyat
Dimana kekuasaan sepenuhnya di pegang penuh oleh rakyat. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3. Kebebasan adalah hak penuh bagi semua warga negara
Yaitu kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan bermusyawarah, kebebasan berpindah tempat.
4. Persamaan di antara sesama manusia khususnya persamaan di depan hukum
Manusia dalam islam dipandang sama. Manusia dilahirkan menurut fitrahnya sesuai dengan keputusan Allah. Dan dalam hukum manusia memiliki hak yang sama, tidak ada hak yang istimewa didalam hokum, tidak ada diskriminasi dalam hukum. Semua orang harus diberlakukan sama atas dasar kebenaran bukan atas dasar suka atau benci, kaya atau miskin, kekuasaan atau perbudakan. Seorang hakim harus memperlakukan sama semua orang tanpa memandang agama, ras, kelompok, keluarga, dan lain-lain. Oleh karena itu semua manusia berhak atas keadilan tanpa memandang apapun.
5. Keadilan untuk kelompok minoritas
Kelompok minoritas adalah pengakuan atas martabat dan persamaan dari setiap individu, yang meningkatkan pembangunan partisipatoris, dan karena itu memberikan sumbangan untuk mengurangi ketegangan antara kelompok-kelompok dan individu-invidivu dan ini merupakan faktor utama yang menentukan stabilitas dan perdamaian.
6. Undang undang diatas segalanya
Segala perbuatan, hukum, hak dan kewajiban diatur oleh undang undang. Undang undang disini merupakan pedoman negara.
7. Pertanggung jawaban penguasa kepada rakyat
Dalam hal ini, Islam memiliki pandangan berbeda dengan demokrasi. Rasulullah SAW banyak memberikan penjelasan bahwa rakyat dipilih dari rakyat dan oleh rakyat. Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan generasi sesudahnya dipilih sebagai khalifah oleh rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kekuasaan milik rakyat diserahkan kepadanya. Penguasa dipilih bukan untuk menerapkan kehendak rakyat, melainkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat. Dimana fenomena aktualisasi nya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia.
INISIASI 3
Masyarakat Beradab, Peran Umat Beragama, HAM dan Demokrasi.
Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu,bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah peraturan.
Dalam perkembangan berikutnya,seiring dengan berjumlahnya individu yang menjadi anggota tersebut dan perkembangan kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi sesuatu yang kompleks. Maka muncullah lembaga sosial, kelompok sosial, kaidah-kaidah sosial sebagai struktur masyarakat dan proses sosial dan perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat. Atas dasar itu, para ahli sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut: struktur dan dinamika.
Masyarakat beradab dan sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial. Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala penindasan. Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll. Pluralisme adalah sikap menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan kebajikan. Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai falsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam Madinah. Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform bersama semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni masyarakat madani.
Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat dilakukan, antara lain, melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian, melakukan studi-studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madan.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak masa Renaissance, Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis telah ada sejak zaman Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, sekarang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia.
----------------------------
DISKUSI.3
1. Bagaimana sejarah konsep civil society dan masyarakat madani?
2. Pancasila merupakan platform bersama, sebanding dengan Piagam Madinah. Jelaskan!
3. Bagaimana tinjauan Islam terhadap hak asasi manusia?
---------------------------------------
1. Civil society yang lahir sejak zaman Yunani kuno merupakan sejarah masyarakat Eropa barat yang mengalami proses transformasi pola kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis. Perkembangan Civil society dapat diruntut dari masa Aristoteles 384-322 SM. Civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah Koinoniah Politike, yaitu sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat secara langsung dalam berbagai percaturan ekonomi politik dan mengambil keputusan.
Konsepsi Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Tullius Cicero pada tahun 106-43 SM dengan istilah Societies Civilies, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas yang lain. Konsep ini dikembangkan pula oleh Thomas Hobbes pada tahun 1588-1679 M dan Jhone Locke pada tahun 1632-1704 M. Selanjutnya di Prancis muncul John Jack Rousseau, yang tekenal dengan bukunya The Social Contract tahun 1762 M.
Pada tahun 1767, wacana civil society ini di kembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil konteks sosio-kultural dan politik Scotlandia. Ferguson menekankan civil society pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat.
Di Indonesia, masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil society diperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim dalam ceramah Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, tanggal 26 September 1995 diJakarta. Istilah itu diterjemahkan dari bahasa Arab mujtama’ madani, yang diperkenalkan oleh Prof. Naquib Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia, pendiri ISTAC. Kata “madani” berarti civil atau civilized (beradab). Madani berarti juga peradaban, sebagaimana kata Arab lainnya seperti hadlari, tsaqafi atau tamaddun.
2. Pancasila dan Piagam Madinah memiliki kesamaan, yaitu untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang hakiki tanpa ada perpecahan. Dalam hal kebersamaan hak dan kewajiban yang tidak membedakan antara mayoritas dan minoritas. Madinah oleh Nabi Muhammad SAW dijadikanya sebagai negara plural yang menjunjung tinggi prinsip tasamuh atau toleransi, serta tak ketinggalan pula ia berhasil menyampaikan misi utamanya, menegakkan kalimat Tauhid tanpa melukai prinsip toleransi. Dalam piagam Madinah tidak tertulis satupun pasal yang menguntungkan salah satu pihak manapun, bahkan Islam itu sendiri. Begitu juga dengan Pancasila, secara tekstual tidak ada golongan tertentu yang diuntungkan dari adanya pancasila.
3. Islam memiliki agenda bagi seluruh dimensi kehidupan manusia baik kehidupan personal, sosial dan lain sebagainya. Di antara agenda tersebut adalah hak asasi manusia. Masalah ini dengan mengakui hak-hak dan kemuliaan manusia akan nampak pada sebagian hak manusia yang dijelaskan sebagai hak-hak warga kota dalam pandangan Islam.
Hak hidup, kebebasan berakidah, hak-hak warga kota non-Muslim, penafian rasialisme, kebebasan berpikir, menerima hak-hak kaum minoritas, partisipasi masyarakat dalam penetapan hukum, supervisi masyarakat atas pemerintah dan lain sebagainya merupakan pembahasan hak asasi manusia di dunia modern dimana Islam sebagai school of thought yang memberikan hidup melontarkan pandangan-pandangan yang jelas dalam masalah ini.
Dalam Islam adanya ajaran tentang HAM menunjukkan bahwa Islam sebagai agama yang telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia, oleh karena itu perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntunan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.
----------------------------
TUGAS 1
Anda sudah mempelajari materi Pendidikan Agama Islam baik melalui BMP (modul 1, 2 dan 3) maupun Tuton (inisiasi 1, 2 dan 3) Coba Anda jelaskanfenomena aktualisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam!
Rambu-rambu: Ekspose aib (kesalahan) seseorang melalui media. Selamat bekerja!
------------------------------------------------------------------------------
Fenomena aktualisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam!
Hak Asasi Manusia adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri, dalam islam HAM sangat diutamakan. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, dalam konteks berbangsa dan bernegara, tujuan pokoknya tidak lain adalah menyelenggarakan kebaikan dan mencegah keburukan dengan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dasar kemanusiaan.
Nilai-nilai demokrasi yang bisa digali dari sumber islam yang kompantibel dengan nilai-nilai demokrasi seperti dikemukakan oleh Huwaydi dan Muhammad Dhiya al-din Rais adalah :
1. Keadilan dan musyawarah
Keadilan berarti kesejahteraan umum, musyawarah ialah hasil dari kesepakatan bersama. Maka dari musyawarah akan tercipta rasa keadilan. Keadilan merupakan sunnatullah dimana Allah menciptakan alam semesta ini dengan prinsip keadilan dan keseimbangan.
2. Kekuasaan dipegang oleh rakyat
Dimana kekuasaan sepenuhnya di pegang penuh oleh rakyat. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
3. Kebebasan adalah hak penuh bagi semua warga negara
Yaitu kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan bermusyawarah, kebebasan berpindah tempat.
4. Persamaan di antara sesama manusia khususnya persamaan di depan hukum
Manusia dalam islam dipandang sama. Manusia dilahirkan menurut fitrahnya sesuai dengan keputusan Allah. Dan dalam hukum manusia memiliki hak yang sama, tidak ada hak yang istimewa didalam hokum, tidak ada diskriminasi dalam hukum. Semua orang harus diberlakukan sama atas dasar kebenaran bukan atas dasar suka atau benci, kaya atau miskin, kekuasaan atau perbudakan. Seorang hakim harus memperlakukan sama semua orang tanpa memandang agama, ras, kelompok, keluarga, dan lain-lain. Oleh karena itu semua manusia berhak atas keadilan tanpa memandang apapun.
5. Keadilan untuk kelompok minoritas
Kelompok minoritas adalah pengakuan atas martabat dan persamaan dari setiap individu, yang meningkatkan pembangunan partisipatoris, dan karena itu memberikan sumbangan untuk mengurangi ketegangan antara kelompok-kelompok dan individu-invidivu dan ini merupakan faktor utama yang menentukan stabilitas dan perdamaian.
6. Undang undang diatas segalanya
Segala perbuatan, hukum, hak dan kewajiban diatur oleh undang undang. Undang undang disini merupakan pedoman negara.
7. Pertanggung jawaban penguasa kepada rakyat
Dalam hal ini, Islam memiliki pandangan berbeda dengan demokrasi. Rasulullah SAW banyak memberikan penjelasan bahwa rakyat dipilih dari rakyat dan oleh rakyat. Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan generasi sesudahnya dipilih sebagai khalifah oleh rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kekuasaan milik rakyat diserahkan kepadanya. Penguasa dipilih bukan untuk menerapkan kehendak rakyat, melainkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat. Dimana fenomena aktualisasi nya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia.

Comments
Post a Comment