PERHATIAN!!!
Postingan ini dibuat untuk teman-teman yang masih lupa pada pelajaran sebelumnya karena forum diskusi telah ditutup. Saya menyimpan jawaban pada setiap diskusinya. Dan ini adalah jawaban saya. Semoga bermanfaat.
INISIASI 5
MORALITAS
DAN HUKUM
Moral merupakan
bagian dari kebudayaan yang terdalam yang dimiliki manusia, yang berada dalam
wujud sistem nilai budaya, beserta dengan berbagai gagasan, nilai-nilai,
norma-norma lainnya serta hal lainnya yang bersifat abstrak. Dengan demikian,
apabila kita membedakan manusia dan binatang secara khas adalah bahwa manusia
memiliki kesadaran moral.
Orientasi moral
seseorang yang dijadikan dasar pertimbangan nurani, dapat berbeda bagi setiap
orang. Minimal ada empat orientasi moral yaitu (1) orientasi normatif, yaitu
orientasi yang mempertahankan hak dan kewajiban serta taat pada aturan yang
berlaku, (2) orientasi kejujuran, yaitu orientasi yang menekankan pada keadilan
dengan fokus pada kebebasan, kesamaan, pertukaran hak dan kesepakatan, (3)
orientasi utilitarisme, yaitu orientasi yang menekankan konsekuensi
kesejahteraan dan kebahagiaan tindakan moral seseorang pada orang lain, dan (4)
orientasi perfeksionisme, yaitu orientasi yang menekankan pada pencapaian
martabat dan otonomi; kesadaran dan motif yang baik; serta keharmonisan dengan
orang lain.
Orientasi moral
ini dipandang penting karena akan menentukan arah keputusan dan tindakan
seseorang. Orientasi moral akan sangat berpengaruh terhadap moralitas dan
pertimbangan moral seseorang, karena pertimbangan moral merupakan hasil proses
penalaran yang dalam proses penalaran tersebut ada upaya memprioritaskan
nilai-nilai tertentu berdasarkan orientasi moral serta pertimbangan
konsekuensinya.
Setiap masyarakat
memiliki orientasi moral yang menjadi sumber moralitas masing-masing. Tidak
selamanya bersandar pada temuan empirik manusia. Bagi masyarakat yang beragama,
prinsip keyakinan terhadap nilai-nilai ke-Tuhanan dapat dipastikan diletakkan
sebagai sumber utama. Terdapat enam norma acuan yaitu (1) norma agama; (2)
budaya agama; (3) budaya adat atau tradisi; (4) hukum positif atau negara; (5)
norma keilmuan, dan (6) norma metafisis.
Berbicara tentang
kebudayaan nasional, berarti berkait dengan masalah kepribadian, tujuan bersama
untuk hidup sebagai bangsa dan juga berkait tentang motivasi untuk membangun.
Tetapi, yang utama secara tersirat juga berbicara tentang nilai-nilai luhur
budaya bangsa. Berbicara tentang nilai-nilai luhur budaya bangsa, secara
konseptual merupakan salah satu wujud bagian dari kebudayaan, yaitu sistem
budaya atau sistem nilai budaya. Nilai budaya harus dapat memberi identitas
kepada warga negaranya.
Hukum adalah unsur
yang mutlak bagi semua masyarakat manusia. Dalam perkembangan antropologi, di abad ke 19, sudah
disadari bahwa hukum atau sistem normatif merupakan aspek dari kebudayaan.
Kebudayaan dalam hal ini mencakup hukum yang hidup di dalam ingatan kolektif
suatu masyarakat dan diturunkan secara lisan dari satu generasi ke generasi
yang lain. Hoebel dan Lwellyn, dalam
buku Cheyene Way mengidentifikasi ada tiga bentuk
manifestasi hukum yaitu (1) sebagai
aturan abstrak yang mencakup isi dari kodifikasi hukum dalam masyarakat yang
sudah kompleks atau berbentuk cita-cita yang terumus dalam ingatan orang-orang arif
dalam masyarakat-masyarakat sederhana, (2) sebagai pola-pola kelakuan yang
aktual dari para warga suatu masyarakat, dan (3) sebagai prinsip-prinsip yang
diabstraksikan dari keputusan para pemegang otoritas hukum, ketika
menyelesaikan sengketa dalam masyarakat.
Kemudian, dalam
buku Cheyene Way, menurut Adamson Hoebel dan Karl Lwellyn, ada empat unsur
hakiki dari hukum yaitu (1) unsur dapat dilaksanakannya suatu ”imperatif” (yang
memerintahkan bahwa warga dari suatu masyarakat tertentu harus berperangai
tertentu), (2) unsur ”supremasi” (yang mengidentifikasi sesuatu gejala sebagai
hukum berdasarkan fakta), (3) unsur sistem (hukum bagian dari tatanan yang
berlangsung), dan (4) unsur pengetahuan resmi (bahwa hukum memiliki kualitas
publik dan diakui resmi). Keempat unsur ini biasanya mengelompok dan menjadi
suatu gejala yang biasa disebut sebagai otoritas di dalam kelompok atau suatu
kebudayaan.
Menurut L.
Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu (1) keputusan hukum didukung
oleh suatu kekuasaan, (2) keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum, (3) keputusan hukum menetapkan hak pihak yang
satu dan kewajiban pihak yang lain, dan (4) keputusan hukum menentukan sifat
dan beratnya sanksi. Menurut Hoebel
ada tiga fungsi pokok hukum yaitu (1) hukum menegaskan hubungan antara para
anggota masyarakat dengan menentukan perilaku yang layak dalam keadaan
tertentu, (2) hukum membagi-bagi wewenang untuk menggunakan paksaan dalam
melaksanakan sanksi, (3) hukum berfungsi untuk menegaskan hubungan–hubungan
sosial dan untuk menjamin adanya fleksibilitas.
Sanksi pada
umumnya diartikan sebagai apa yang oleh hukum itu sendiri dikatakan akan atau
mungkin terjadi terhadap orang-orang yang dianggap bersalah karena melanggar
suatu aturan hukum. Oleh para ahli ilmu sosial,
melanggar suatu aturan hukum
diberi arti yang lebih luas dari penggunaannya dalam hukum, yaitu sesuatu yang
dikenakan bagi orang yang berlaku tidak sesuai.
Salah satu fungsi
sanksi yang terpenting, baik sanksi hukum maupun bukan, adalah membuat orang takut
untuk melanggar norma sosial. Masyarakat Barat membedakan antara kejahatan
terhadap negara dan kejahatan terhadap individu, sedangkan di masyarakat non Barat tidak ada
konsepsi tersebut. Pada masyarakat nonbarat lebih dikenal jenis pelanggaran
umum atau jenis pelanggaran pribadi. Kemudian, apabila ada proses peradilan,
maka dalam banyak hal, khususnya bagi kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat
non Barat, adalah lebih banyak untuk memulihkan harmoni daripada untuk
menghukum yang bersalah.
Banyak penulis
tentang hukum, masih sering mengemukakan pandangan bahwa sanksi selalu
bersifat penderitaan fisik. Misalnya,
menurut Hoebel bahwa prasyarat adanya
hukum adalah penggunaan paksaan fisik yang dianggap sah. Sementara itu Hoebel
merumuskan bahwa norma sosial barulah merupakan hukum apabila pelanggarannya
atau pengabaiannya secara teratur diikuti oleh pelaksanaan atau ancaman yang
bersifat fisik.
Bila berbicara
tentang hukum dan keterkaitannya dengan masalah kesejahteraan sosial, maka pertama kita
harus melihat arti kesejahteraan sosial dalam pengkajian sosial terhadap hukum
yang bersifat sangat kontekstual. Pemahaman mengenai kesejahteraan sosial
haruslah ditempatkan dalam konteks politik, ekonomi dan sosial kultural setiap
masyarakat dan pada dimensi waktu tertentu. Dengan demikian, pengertian
kesejahteraan sosial dapat bersifat sangat pluralistik.
Istilah
kesejahteraan sosial pada umumnya sebenarnya mengacu pada suatu perlindungan
yang diupayakan oleh individu, kelompok-kelompok kekerabatan, masyarakat dan
lembaga-lembaga pemerintah untuk mengatasi kondisi-kondisi sosial tertentu. Beckmann melihat bahwa di
tingkat awal istilah tersebut menunjukkan keragaman nilai atau ideologi, dan
dalam bentuk yang lebih konkret, seperti tujuan-tujuan dari kebijakan. Pada
tingkat yang berikut, istilah ini kemudian mengacu pada lembaga penyelenggara.
Dengan demikian kesejahteraan sosial tidak bersifat universal. Kemudian, di
tingkat yang terakhir yaitu pada tingkat pelaksanaan kegiatan, kesejahteraan
sosial diupayakan oleh individu dan kelompok dan dapat mewarnai banyak proses
sosial yang beragam.
Diskusi 5 - ISBD
Senin, 26 Maret 2018, 05:50
Menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu (1) keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan, (2) keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum, (3)keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain, dan (4) keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi.
Namun, mengapa keputusan hukum yang dibuat tidak jarang menuai protes?
Selamat berdiskusi.
-----------
Karena hukum yang dibuat itu tidak seimbang. Terutama hukum yang menindas masyarakat. Pernah saya membaca suatu artikel bahwa ada peraturan yang mana peraturan tersebut berisikan tentang mengkritik pemerintah. Masyarakat yang mengkritik pemerintah akan mendapat sanksi. Kira-Kira seperti itu. Saya pun merasa tidak setuju dengan hal itu. Mengapa pemerintah yang digaji dari uang rakyat malah tidak boleh di kritik oleh yang memberi gaji tersebut. Malah bahkan dikasih sanksi jika mengkritik. Hukum DiIndonesia tidak adil, selalu memenangkan pemerintah. Hukum yang dibuat tumpul kepemerintah atau orang-orang besar, dan runcing kerakyat atau orang-orang kecil.
Pernahkan teman-teman mendengar ada nenek-nenek miskin yang dipenjara karena mencuri dedaunan untuk makan menyambung hidupnya. Sedangkan para koruptor yang sudah menjadi tersangka masih dapat bebas berkeliaran kesana-kemari.
Hukum didukung oleh suatu kekuasaan. Ini tidak sejalan dengan piagam HAM, bahwa semua orang sama kedudukannya didalam hukum, baik pemerintah ataupun rakyat. Yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar, tak peduli apapun status orang tersebut.
---------------------------------------
TUGAS 2
1. Dalam konsep sosiologi patterns of behafior berbeda dengan pattern of action . Yang dimaksud patterns of actions adalah ...
A. Kelakuan – kelakuan manusia yang ditentukan oleh akal dan jiwanya
B. Kelakuan-kelakuan manusia yang ditentukan oleh naluri, dorongan-dorongan, refleks-refleks yang tidak dipengaruhi oleh akal dan jiwanya
C. Kelakuan-kelakuan manusia yang didorong oleh nalurinya sebgai mahluk sosial.
D. Kelakuan-kelakuan manusia yang ditentukan oleh naluri kebutuhannya sebagai mahluk individu
2. Susunan akal dan jiwa yang menentukan perbedaan dan tingkahlaku atau tindakan tiap-tiap individu manusia disebut ....
A. Patterns of behavior
B. Patterns of action
C. Humanity
D. Personality
3. Teori Charles H.Cooley yang menyatakan bahwa konsep diri seseorang berkembang melalui interaksinya dengan orang lain disebut teori ...
A. Self concept
B. Social relation
C. Looking-glass self
D. Interaktionisme simbolis
4. Dalam setiap statusnya seseorang akan memiliki banyak peran. Misalnya seseorang yang berstatus sebagai mahasiswa berperan untuk belajar, berdiskusi, mengerjakan tugas, mengikuti ujian dan lain-lain. Hal itu oleh Robert K.Merton disebut ...
A. Status
B. Status set
C. Role
D. Kelompok status
5. Seseorang yang baru lahir belum mempunyai “diri”, sebab diri mamusia berkembang secara bertahap melalui interaksinya dengan orang lain dilingkungan sekitarnya. Teori ini dikemukakan oleh ....
A. Erik Erikson
B. Peter L.Berger
C. George Herbert Mead
D. Charles H.Cooley
6. Difinisi struktur sosial menurut Komblum adalah ...
A. Kumpulan dari individu serta polanya
B. Sebuah pola hubungan antar manusia dan kelompok manusia
C. Tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang merupakan jaringan unsur-unsur sosial yang pokok.
D. Susunan yang terjadi dalam hubungan antar individu dan antar kelompok karena pola perilaku yang berulang-ulang.
7. Menurut Talcott Parsons, masyarakat adalah ...
A. Suatu sistem sodial swasembada, melebihi masa hidup individu normal , dan merekrut anggota secara reproduksi biologis, serta melakukan sosialisasi terhadap generasi berikutnya.
B. Orang-orang hidup bersama dan menciptakan kebudayaan
C. Kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial
D. Kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terkait oleh suatu rasa identitas yang sama.
8. Teori Sosialisasi Siklus Kehidupan yang menyatakan bahwa siklus kehidupan manusia dapat dicapai atas delapan tahapan (masa bayi, masa kanak-kanak, masa bermain, masa sekolah, masa dewasa, setengah umur, masa tua) dikemukakan oleh ...
A. Du Bois
B. Erik Erikson
C. George Herbert Mead
D. Charles H.Cooley
9. Multikulturalisme adalah ...
A. Masyarakat yang terdiri dari beragam budaya dan hidup berdampingan dalam kesatuan politik yaitu negara, dimana terdapat pemisahan yang jelas antara kehidupan publik dan privat.
B. Masyarakat yang didalamnya terdiri dari berbagai budaya hidup berdampingan tetapi tidak memiliki rasa kesatuan dan ada upaya mengasimilasikan ke dalam budaya dominan.
C. Masyarakat yang didalamnya hanya berlaku satu kebudayaan dominan dimana negara juga menggunakan kebudayaan dominan tersebut.
D. Sebuah ideologi yang mengakui dan mengungkapkan perbedaan, yang mencakup perbedaan-perbedaan individual dan perbedaan secara budaya.
10. Kesederajatan merupakan tujuan penting untuk dicapai dalam multikulturalisme. Kesederajatan disini mengandung arti ...
A. Hak yang sama bagi semua kelompok yang berbeda.
B. Keseragaman pelaku bagi berbagai keleompok yang berbeda.
C. Hak yang sederajat denga tetap mengakui perbedaan-perbedaan yang sah dan relevan masing-masing kelompok sesuai konteksnya.
D. Memberlakukan aturan yang sama untuk kelompok-kelompok yang beberda.
Comments
Post a Comment