UT | Ilmu Sosial dan Budaya Dasar | MINGGU 5

PERHATIAN!!!
Postingan ini dibuat untuk teman-teman yang masih lupa pada pelajaran sebelumnya karena forum diskusi telah ditutup. Saya menyimpan jawaban pada setiap diskusinya. Dan ini adalah jawaban saya. Semoga bermanfaat.

INISIASI 5
MORALITAS DAN HUKUM

Moral merupakan bagian dari kebudayaan yang terdalam yang dimiliki manusia, yang berada dalam wujud sistem nilai budaya, beserta dengan berbagai gagasan, nilai-nilai, norma-norma lainnya serta hal lainnya yang bersifat abstrak. Dengan demikian, apabila kita membedakan manusia dan binatang secara khas adalah bahwa manusia memiliki kesadaran moral.

Orientasi moral seseorang yang dijadikan dasar pertimbangan nurani, dapat berbeda bagi setiap orang. Minimal ada empat orientasi moral yaitu (1) orientasi normatif, yaitu orientasi yang mempertahankan hak dan kewajiban serta taat pada aturan yang berlaku, (2) orientasi kejujuran, yaitu orientasi yang menekankan pada keadilan dengan fokus pada kebebasan, kesamaan, pertukaran hak dan kesepakatan, (3) orientasi utilitarisme, yaitu orientasi yang menekankan konsekuensi kesejahteraan dan kebahagiaan tindakan moral seseorang pada orang lain, dan (4) orientasi perfeksionisme, yaitu orientasi yang menekankan pada pencapaian martabat dan otonomi; kesadaran dan motif yang baik; serta keharmonisan dengan orang lain.

Orientasi moral ini dipandang penting karena akan menentukan arah keputusan dan tindakan seseorang. Orientasi moral akan sangat berpengaruh terhadap moralitas dan pertimbangan moral seseorang, karena pertimbangan moral merupakan hasil proses penalaran yang dalam proses penalaran tersebut ada upaya memprioritaskan nilai-nilai tertentu berdasarkan orientasi moral serta pertimbangan konsekuensinya.

Setiap masyarakat memiliki orientasi moral yang menjadi sumber moralitas masing-masing. Tidak selamanya bersandar pada temuan empirik manusia. Bagi masyarakat yang beragama, prinsip keyakinan terhadap nilai-nilai ke-Tuhanan dapat dipastikan diletakkan sebagai sumber utama. Terdapat enam norma acuan yaitu (1) norma agama; (2) budaya agama; (3) budaya adat atau tradisi; (4) hukum positif atau negara; (5) norma keilmuan, dan (6) norma metafisis.

Berbicara tentang kebudayaan nasional, berarti berkait dengan masalah kepribadian, tujuan bersama untuk hidup sebagai bangsa dan juga berkait tentang motivasi untuk membangun. Tetapi, yang utama secara tersirat juga berbicara tentang nilai-nilai luhur budaya bangsa. Berbicara tentang nilai-nilai luhur budaya bangsa, secara konseptual merupakan salah satu wujud bagian dari kebudayaan, yaitu sistem budaya atau sistem nilai budaya. Nilai budaya harus dapat memberi identitas kepada warga negaranya.

Hukum adalah unsur yang mutlak bagi semua masyarakat manusia. Dalam perkembangan antropologi, di abad ke 19, sudah disadari bahwa hukum atau sistem normatif merupakan aspek dari kebudayaan. Kebudayaan dalam hal ini mencakup hukum yang hidup di dalam ingatan kolektif suatu masyarakat dan diturunkan secara lisan dari satu generasi ke generasi yang lain. Hoebel dan Lwellyn, dalam buku Cheyene  Way mengidentifikasi ada tiga bentuk manifestasi hukum yaitu  (1) sebagai aturan abstrak yang mencakup isi dari kodifikasi hukum dalam masyarakat yang sudah kompleks atau berbentuk cita-cita yang terumus dalam ingatan orang-orang arif dalam masyarakat-masyarakat sederhana, (2) sebagai pola-pola kelakuan yang aktual dari para warga suatu masyarakat, dan (3) sebagai prinsip-prinsip yang diabstraksikan dari keputusan para pemegang otoritas hukum, ketika menyelesaikan sengketa dalam masyarakat.

Kemudian, dalam buku Cheyene Way, menurut Adamson Hoebel dan Karl Lwellyn, ada empat unsur hakiki dari hukum yaitu (1) unsur dapat dilaksanakannya suatu ”imperatif” (yang memerintahkan bahwa warga dari suatu masyarakat tertentu harus berperangai tertentu), (2) unsur ”supremasi” (yang mengidentifikasi sesuatu gejala sebagai hukum berdasarkan fakta), (3)  unsur  sistem (hukum bagian dari tatanan yang berlangsung), dan (4) unsur pengetahuan resmi (bahwa hukum memiliki kualitas publik dan diakui resmi). Keempat unsur ini biasanya mengelompok dan menjadi suatu gejala yang biasa disebut sebagai otoritas di dalam kelompok atau suatu kebudayaan.

Menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu (1) keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan, (2) keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum, (3)  keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain, dan (4) keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi. Menurut Hoebel ada tiga fungsi pokok hukum yaitu (1) hukum menegaskan hubungan antara para anggota masyarakat dengan menentukan perilaku yang layak dalam keadaan tertentu, (2) hukum membagi-bagi wewenang untuk menggunakan paksaan dalam melaksanakan sanksi, (3) hukum berfungsi untuk menegaskan hubungan–hubungan sosial dan untuk menjamin adanya fleksibilitas.

Sanksi pada umumnya diartikan sebagai apa yang oleh hukum itu sendiri dikatakan akan atau mungkin terjadi terhadap orang-orang yang dianggap bersalah karena melanggar suatu aturan hukum. Oleh para ahli ilmu sosial,  melanggar  suatu aturan hukum diberi arti yang lebih luas dari penggunaannya dalam hukum, yaitu sesuatu yang dikenakan bagi orang yang berlaku tidak sesuai.

Salah satu fungsi sanksi yang terpenting, baik sanksi hukum maupun bukan, adalah membuat orang takut untuk melanggar norma sosial. Masyarakat Barat membedakan antara kejahatan terhadap negara dan kejahatan terhadap individu,  sedangkan di masyarakat non Barat tidak ada konsepsi tersebut. Pada masyarakat nonbarat lebih dikenal jenis pelanggaran umum atau jenis pelanggaran pribadi. Kemudian, apabila ada proses peradilan, maka dalam banyak hal, khususnya bagi kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat non Barat, adalah lebih banyak untuk memulihkan harmoni daripada untuk menghukum yang bersalah.

Banyak penulis tentang hukum, masih sering mengemukakan pandangan bahwa sanksi selalu bersifat  penderitaan fisik. Misalnya, menurut Hoebel  bahwa prasyarat adanya hukum adalah penggunaan paksaan fisik yang dianggap sah. Sementara itu Hoebel merumuskan bahwa norma sosial barulah merupakan hukum apabila pelanggarannya atau pengabaiannya secara teratur diikuti oleh pelaksanaan atau ancaman yang bersifat fisik.

Bila berbicara tentang hukum dan keterkaitannya dengan masalah kesejahteraan sosial, maka pertama kita harus melihat arti kesejahteraan sosial dalam pengkajian sosial terhadap hukum yang bersifat sangat kontekstual. Pemahaman mengenai kesejahteraan sosial haruslah ditempatkan dalam konteks politik, ekonomi dan sosial kultural setiap masyarakat dan pada dimensi waktu tertentu. Dengan demikian, pengertian kesejahteraan  sosial dapat bersifat  sangat pluralistik.       


Istilah kesejahteraan sosial pada umumnya sebenarnya mengacu pada suatu perlindungan yang diupayakan oleh individu, kelompok-kelompok kekerabatan, masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintah untuk mengatasi kondisi-kondisi  sosial tertentu. Beckmann melihat bahwa di tingkat awal istilah tersebut menunjukkan keragaman nilai atau ideologi, dan dalam bentuk yang lebih konkret, seperti tujuan-tujuan dari kebijakan. Pada tingkat yang berikut, istilah ini kemudian mengacu pada lembaga penyelenggara. Dengan demikian kesejahteraan sosial tidak bersifat universal. Kemudian, di tingkat yang terakhir yaitu pada tingkat pelaksanaan kegiatan, kesejahteraan sosial diupayakan oleh individu dan kelompok dan dapat mewarnai banyak proses sosial yang beragam.

---------------------------------------

Diskusi 5 - ISBD
Senin, 26 Maret 2018, 05:50
Menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu (1) keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan, (2) keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum, (3)keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain, dan (4) keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi.

Namun, mengapa keputusan hukum yang dibuat tidak jarang menuai protes?

Selamat berdiskusi.

-----------

Karena hukum yang dibuat itu tidak seimbang. Terutama hukum yang menindas masyarakat. Pernah saya membaca suatu artikel bahwa ada peraturan yang mana peraturan tersebut berisikan tentang mengkritik pemerintah. Masyarakat yang mengkritik pemerintah akan mendapat sanksi. Kira-Kira seperti itu. Saya pun merasa tidak setuju dengan hal itu. Mengapa pemerintah yang digaji dari uang rakyat malah tidak boleh di kritik oleh yang memberi gaji tersebut. Malah bahkan dikasih sanksi jika mengkritik. Hukum DiIndonesia tidak adil, selalu memenangkan pemerintah. Hukum yang dibuat tumpul kepemerintah atau orang-orang besar, dan runcing kerakyat atau orang-orang kecil.
Pernahkan teman-teman mendengar ada nenek-nenek miskin yang dipenjara karena mencuri dedaunan untuk makan menyambung hidupnya. Sedangkan para koruptor yang sudah menjadi tersangka masih dapat bebas berkeliaran kesana-kemari.

Hukum didukung oleh suatu kekuasaan. Ini tidak sejalan dengan piagam HAM, bahwa semua orang sama kedudukannya didalam hukum, baik pemerintah ataupun rakyat. Yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar, tak peduli apapun status orang tersebut.

---------------------------------------

TUGAS 2

1. Dalam konsep sosiologi patterns of behafior berbeda dengan pattern of action . Yang dimaksud patterns of actions adalah ...
A. Kelakuan – kelakuan manusia yang ditentukan oleh akal dan jiwanya
B. Kelakuan-kelakuan manusia yang ditentukan oleh naluri, dorongan-dorongan, refleks-refleks yang tidak dipengaruhi oleh akal dan jiwanya
C. Kelakuan-kelakuan manusia yang didorong oleh nalurinya sebgai mahluk sosial.
D. Kelakuan-kelakuan manusia yang ditentukan oleh naluri kebutuhannya sebagai mahluk individu


2. Susunan akal dan jiwa yang menentukan perbedaan dan tingkahlaku atau tindakan tiap-tiap individu manusia disebut ....
A. Patterns of behavior
B. Patterns of action
C. Humanity
D. Personality
 
3. Teori Charles H.Cooley yang menyatakan bahwa konsep diri seseorang berkembang melalui interaksinya dengan orang lain disebut teori ...
A. Self concept
B. Social relation
C. Looking-glass self
D. Interaktionisme simbolis
 
4. Dalam setiap statusnya seseorang akan memiliki banyak peran. Misalnya seseorang yang berstatus sebagai mahasiswa berperan untuk belajar, berdiskusi, mengerjakan tugas, mengikuti ujian dan lain-lain. Hal itu oleh Robert K.Merton disebut ...
A. Status
B. Status set
C. Role
D. Kelompok status
 
5. Seseorang yang baru lahir belum mempunyai “diri”, sebab diri mamusia berkembang secara bertahap melalui interaksinya dengan orang lain dilingkungan sekitarnya. Teori ini dikemukakan oleh ....
A. Erik Erikson
B. Peter L.Berger
C. George Herbert Mead
D. Charles H.Cooley

6. Difinisi struktur sosial menurut Komblum adalah ...
A. Kumpulan dari individu serta polanya
B. Sebuah pola hubungan antar manusia dan kelompok manusia
C. Tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat yang merupakan jaringan unsur-unsur sosial yang pokok.
D. Susunan yang terjadi dalam hubungan antar individu dan antar kelompok karena pola perilaku yang berulang-ulang.
 
7. Menurut Talcott Parsons, masyarakat adalah ...
A. Suatu sistem sodial swasembada, melebihi masa hidup individu normal , dan merekrut anggota secara reproduksi biologis, serta melakukan sosialisasi terhadap generasi berikutnya.
B. Orang-orang hidup bersama dan menciptakan kebudayaan
C. Kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial
D. Kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terkait oleh suatu rasa identitas yang sama.

8. Teori Sosialisasi Siklus Kehidupan yang menyatakan bahwa siklus kehidupan manusia dapat dicapai atas delapan tahapan (masa bayi, masa kanak-kanak, masa bermain, masa sekolah, masa dewasa, setengah umur, masa tua) dikemukakan oleh ...
A. Du Bois
B. Erik Erikson
C. George Herbert Mead
D. Charles H.Cooley

9. Multikulturalisme adalah ...
A. Masyarakat yang terdiri dari beragam budaya dan hidup berdampingan dalam kesatuan politik yaitu negara, dimana terdapat pemisahan yang jelas antara kehidupan publik dan privat.
B. Masyarakat yang didalamnya terdiri dari berbagai budaya hidup berdampingan tetapi tidak memiliki rasa kesatuan dan ada upaya mengasimilasikan ke dalam budaya dominan.
C. Masyarakat yang didalamnya hanya berlaku satu kebudayaan dominan dimana negara juga menggunakan kebudayaan dominan tersebut.
D. Sebuah ideologi yang mengakui dan mengungkapkan perbedaan, yang mencakup perbedaan-perbedaan individual dan perbedaan secara budaya.
 
10. Kesederajatan merupakan tujuan penting untuk dicapai dalam multikulturalisme. Kesederajatan disini mengandung arti  ...
A. Hak yang sama bagi semua kelompok yang berbeda.
B. Keseragaman pelaku bagi berbagai keleompok yang berbeda.
C. Hak yang sederajat denga tetap mengakui perbedaan-perbedaan yang sah dan relevan masing-masing kelompok sesuai konteksnya.
D. Memberlakukan aturan yang sama untuk kelompok-kelompok  yang beberda.

Comments